Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

pembelajaran di masa covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19 – Mendikbud bersama kementrian kesehatan, kementrian dalam negeri dan kementrian agama telah merilis sebuah keputusan terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini dipandang perlu mengingat pembelajaran jarak jauh sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama, dan di tengah tengah perjalanan tidak selamanya belajar dari rumah menjadi efektif, bahkan cenderung membebankan siswa dan orang tua.

Read More

Disini haidunia akan merangkum panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19, semoga bermanfaat untuk anda ya.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Panduan ini menyasar seluruh satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Pesantren dan pendidikan keagaman.

Pola Pembelajaran PAUD, SD, SMP/SMA di Tahun Ajaran 2020/2021

pembelajaran di masa covid-19

Berdasarkan surat keputuran bersama empat kementrian menyatakan bahwasanya tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
  • Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah atau belajar via daring melalui media Zoom, Google Meet (tertantung kebijakan satuan pendidikan).

Proses Pengambilan Keputusan Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Untuk Peserta Didik

Sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran langsung atau tatap muka, ada beberapa proses pengambilan keputusan yang harus dilewati.

Peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Kabupaten atau kota tempat tinggal tidak sedang berstatus zona hijau
  • Pemda atau kanwil/kemenag tidak memberi izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka
  • Satuan pendidikan tidak memenuhi semua daftar periksa & tidak siap melakukan pembelajaran tatap muka
  • Orang tua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Baca Juga:  Apa Itu Hybrid Learning? Inilah Pengertian, Model & Penerapannya !

Sebaliknya, peserta didik bisa memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kabupaten/kota sedang berstatus zona hijau
  • Pemda atau kanwil memberikan izin untuk melakukan pembelajaran langsung
  • satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap mula
  • Orang tua setuju untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

Tahapan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dibagi ke beberapa tahap, dari tahap 1 sampai tahap 3. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1 yang akan memulai pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, Paket B di bulan pertama
  • Tahap 2 yang akan memulai pembelajaran tatap muka adalah SD, MI, Paket A dan SLB di bulan ketiga (dua bulan setelah tahap satu)
  • Tahap 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka adalah PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal di bulan kelima (dua bulan setelah tahap 2)

Catatan:

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan

Adapun ketika dimulainya pembelajaran tatap muka tapi ada penambahan kasus/level resiko naik maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah dan Madrasah Berasrama di Zona Hijau

Adapun ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau adalah sebagai berikut:

  • Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama)
  • Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Apabila peserta didik di asrama kurang dari 100 peserta didik maka di masa transisi (2 bulan pertama) tidak diperbolehkan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan di masa kebiasaan baru di bulan pertama 50%, bulan kedua 100%
  2. Apabila peserta didik di asrama lebih dari 100 siswa maka di masa transisi tetap tidak diperbolehkan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan di masa kebiasaan baru di bulan pertama 25%, bulan kedua 50%, bulan ketiga 75%, dan bulan keempat 100%

Selain itu kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan, adapun daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes adalah sebagai berikut:

  • Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan diantaranya adalah toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan
  • Mampu mengakses layanan kesehatan diantaranya adalah puskesmas, rumah sakit, linik, dan lainnya
  • Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau tembus pandang
  • Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  • Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

Adapun warga satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan apabila dalam kondisi sebagai berikut:

  • Memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jarak jauh
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye dan merah atau ada riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

Pembelajaran Tatap Muka Pada Zona Hijau Dilaksanakan Melalui Dua Fase

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, pertama diawali dengan masa transisi selama dua bulan pertama, jika dirasa aman maka dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu Paling Cepat Pembelajaran Tatap Muka Bagi yang Memenuhi Kesiapan

Di masa transisi (2 bulan) bagi SMA, SMA, MA, MAK, SMP dan Mts waktu paling cepat masuk adalah bulan Juli 2020, sedangkan di masa new normal (kebiasaan baru) waktu paling cepat september 2020

SD, MI dan SLB paling cepat september 2020, sedangkan di masa kebiasaan baru paling cepat November 2020.

Untuk jenjang PAUD paling cepat November 2020, sedangkan di masa kebiasaan baru paling cepat bulan Januari 2021.

Kondisi Kelas

Di masa transisi (2 bulan) untuk pendidikan dasar dan menengah wajib jaga jarak minimal 1.5meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas (standar 28-36 peserta didik tiap kelas). Sedangkan untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas (standar 5-8 peserta didik perkelas), ini berlaku baik di masa transisi maupun di masa kebiasaan baru.

Jadwal Pembelajaran

Untuk jadwal pembelajaran terkait dengan jumlah hari dan jam belajar di masa transisi dan kebiasaan baru dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan.

Perilaku Wajib

Di masa transisi dan masa kebiasaan baru anggota satuan pendidikan wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau dua lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

Selain itu diwajibkan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak minimal 1.5 meter serta tidak melakukan kontak fisik.

Kondisi Medis Warga Sekolah

Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka baik di masa transisi maupun kebiasaan baru, diantaranya adalah sehat dan jika mengidap comorbid dalam kondisi terkontrol.

Selain itu warga sekolah tidak memiliki gejala covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Selain itu jika di sekolah terdapat kantin maka di masa transisi kantin tidak diperbolehkan buka sedangkan di masa kebiasaan baru kantin sekolah boleh buka tetap menjalankan protokol kesehatan.

Begitu juga untuk kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di masa transisi, sedangkan di masa new normal diperbolehkan kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1.5 meter.

Sedangkan kegiatan selain KBM seperti orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, pengenalan lingkungan sekolah dll tidak diperbolehkan di masa transisi sedangkan di masa new normal diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Penggunaan Dana BOS di Masa Kedaruratan Covid-19

Jika biasanya dana BOS sebelum pandemi covid-19 digunakan untuk pembayaran guru honorer yang sudah memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 desember 2019 dengan catatan tidak untuk membiayai guru honorer baru maka di masa darurat covid-19 dana BOS bisa digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  • Pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring yang berbayar bagi pendidikan dan peserta didik
  • Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, masker dan penunjang kesehatan lainnya
  • Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas

Sedangkan untuk dana BOS PAUD yang sebelum masa darurat covid-19 biasanya digunakan untuk memberi transportasi pendidik, di masa darurat seperti ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, sabun pembersih tangan dan penunjang kesehatan lainnya.

Pola Pendidikan Pendidikan Tinggi di Tahun Akademik 2020/2021

Untuk perguruan tinggi berdasarkan surat keputusan bersama 4 kementrian tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.

Sedangkan untuk metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib melakukan pembelajaran secara daring untuk mata kuliah teori, sedangkan untuk mata kuliah praktek sebisa mungkin dilaksanakan secara daring.

Perguruan tinggi melalui pemimpin PT di semua zona hanya bisa mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait kegiatan yang tidak bisa digantikan dengan pembelajaran online seperti penelitian di lab untuk skripsi, tesis dan disertasi.

Demikian ulasan haidunia seputar panduan pembelajaran di masa covid-19 yang dirangkum dari edaran keputusan bersama 4 kementrian, semoga bisa dipedomani untuk sahabat haidunia.

About Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *