Jabatan Fungsional yang Wajib Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) – Hallo Sobat Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021! Perhatikan ya, bagi Anda calon tenaga kesehatan pada formasi Calon ASN 2021, baik jalur CPNS dan PPPK, masih memiliki satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
Surat tanda registrasi (STR) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi untuk pelamar beberapa formasi tenaga kesehatan. Hal ini didasarkan pada Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan juga berdasarkan Permenpan-RB Nomor 980 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Apa Sih STR Itu?
Bagi kita yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan tentunya jarang mendengar istilah surat tanda registrasi atau STR. Surat tanda registrasi tiada lain adalah bukti tertulis yang harus dimiliki para tenaga kesehatan sebagai sertifikat dirinya yang telah lulus uji kompetensi yang disyaratkan oleh bidang kerjanya.
Dengan diterbitkannya STR ini oleh pemerintah melalui DIKTI, maka tenaga kesehatan yang telah memilikinya berhak untuk memberikan aktivitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Surat Tanda Registrasi yang telah didapatkan memiliki masa aktif lima tahunan, dan setelahnya bisa diperpanjang kembali.

Nah, bagi Anda para tenaga kesehatan yang masa aktif STR-nya sudah habis, maka segeralah diperbaharui, karena formasi CPNS dan PPPK Non Guru telah diumumkan pada hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.
Pembuatan STR saat ini cukupa mudah karena bisa dilakukan secara online. Anda bisa mengikuti panduan pembuatan e-STR online melalui link ini.
Ketentuan Wajib Upload STR di SSCASN
Ketentuan yang mewajibkan untuk melampirkan dan upload STR melalui laman SSCASN diatur dalam Permenpan-RB Nomor 27 tahun 2021 Bab III Pasal 6. Disebutkan dalam pasal 6 tersebut:
(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN.
(4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Surat Tanda Registrasi (STR) Wajib Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Surat tanda registrasi (STR) wajib dilampirkan sebagaimana pasal 5 ketentuan di atas, yaitu khusus untuk jabatan tenaga kesehatan yang ditentukan oleh Menteri. Jabatan fungsional yang dimaksud disebutkan dalam lampiran Permenpan-RB Nomor 908 tahun 2021.

Jabatan yang wajib melampirkan STR terdiri dari;
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten
- Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortosis Prostesis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
9 Formasi Ini tdak Wajib Up Surat Tanda Registrasi (STR)
Namun beberapa formasi CPNS di bidang kesehatan juga ada yang tidak wajib menyertakan STR. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemolog Kesehatan Ahli
- Epidemolog Kesehatan Terampil
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
- Sanitarian Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja
Cara Upload Dokumen STR Ke SSCASN
Sebelum Anda upload scan dokumen STR tentunya Anda telah menyelsaikan proses sebelumnya, yaitu memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi. Setelah itu, Anda baru bisa melanjutkan ke tahap Unggah Dokumen.
Perhatikan Tampilan laman “Unggah Dokumen” di monitor Anda. Tentunya jenis dokumen yang diunggah akan berneda-beda sesuai persyaratan setiap instansi yang dilamar.
Tampilan 4. Unggah Dokumen

1. Pada tampilan 4. Unggah Dokumen, Anda WAJIB membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum, baik ketentuan dari instansi maupun ketentuan formatnya.
2. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.
3. Klik “Unggah” lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.
4. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.
5. Anda dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik “Lihat”
6. Jika Anda salah unggah dokumen, klik “Unggah” kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
7. Jika Anda mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.

8. Setelah Anda mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik Periksa kembali apakah dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format.
Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran.
9. Setelah Anda yakin bahwa semua dokumen yang diunggah sudah
sesuai, klik “Selanjutnya”.
Demikian, jangan lupa siapkan surat tanda registrasi (STR) bagi Anda yang akan mendaftar formasi CPNS tenaga kesehatan sebagaimana disyaratkan. Dan bagi yang STR nya telah habis masa aktifnya segeralah diurus, sehingga proses administrasi CPNS-PPPK Non Guru 2021 Anda tidak terkendala. Selamat jadi ASN di tahun ini ya!