Tugas Pokok dan Fungsi Guru BK Dalam Kurikulum 2013

tugas pokok dan fungsi guru BK kurikulum 2013

Tugas Pokok dan Fungsi Guru BK Dalam Kurikulum 2013 – Dewasa ini masih perlu adanya sosialisasi kebijakan yang memuat tentang peran dan fungsi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor kepada para guru BK itu sendiri maupun mahasiswa calon guru BK.

Tugas pokok dan fungsi guru BK jika dipahami dengan baik tentunya akan mendukung kinerja guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor dan meningkatkan kemampuan profesionalnya untuk mencapai standar profesi sesuai yang ditetapkan.

Pembahasan mengenai tugas pokok dan fungsi guru BK dalam implementasi kurikulum 2013 ini kami sajikan dengan tujuan untuk membantu Anda agar lebih detail memahami kebijakan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai guru bimbingan konseling

Guru BK dalam Kurikulum 2013

Guru BK dalam kurikulum 2013 diposisikan sebagaimana spirit dan paradigma perkembangan dunia konselor yang terus berkembang dinamis.

Paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik/ konseli memiliki potensi untuk berkembang secara optimal.

Perkembangan yang optimal juga telah dipahami tidak sebatas pada pencapaian prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki.

Tetapi sebagaimana dicita-citakan oleh pemerintah, dan dicantumkan UU Sistem Pendidikan Nasional , bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah;

“Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Guru BK merupakan bagian integral dari proses pendidikan, maka secara sadar akan memposisikan diri untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam upaya membantu peserta didik/ konseli mencapai  perkembangan diri yang optimal sesuai cita-cita tujuan nasional.

Pengertian Guru BK Menurut UU

Pengertian Guru Bimbingan  dan  Konseling  (BK) atau  konselor  adalah  guru  yang mempunyai  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  secara  penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap semua siswa

Permendikbud Tentang Guru BK

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 111 Tahun 2014, disebutkan beberapa hal tentang guru BK:

(1) dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, konseli memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen,tetapi juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling;

(2) setiap konseli satu dengan lainnya berbeda kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi konseli sehingga memerlukan layanan Bimbingan dan Konseling;

Baca Juga:  Open Ended Adalah Cara Murid Berinovasi

(3) Kurikulum 2013  mengharuskan peserta didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan, serta pendalaman peminatan yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling;

Penilaian Kinerja Guru BK

Penilaian  kinerja  Guru  Bimbingan  dan  Konseling (BK)  atau  konselor terhitung secara proporsional berdasarkan beban kerjan wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang peserta didik pertahun.

Tugas Pokok dan Fungsi Guru BK

Tugas pokok dan fungsi guru BK tentunya sangat banyak dan beragam. Semua tugas pokok dan fungsi guru BK sudah dicantumkan dalam Permendikbud.

Tugas pokok dan fungsi guru BK pada dasarnya adalah berusaha memberikan bimbingan kepada murid/ konseli agar mampu mengatasi permasalahan dirinya.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi guru BK, seorang pendidik juga dituntut untuk memiliki keteladanan, dengan alasan;

bahwa seorang murid akan merasa bahwa guru pembimbingnya pastilah sosok yang lebih arif, lebih bijaksana, lebih mengetahui permasalahan, dan dapat dijadikan rujukan bagi penyelesaian masalah yang sedang dihadapinya.

Berikut akan kita uraikan secara detail mengenai tugas pokok dan fungsi guru BK.

Tugas Pokok Guru BK

Tugas pokok guru BK akan berupa kegiatan; (1) Menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling; (2) Melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling; (3) mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling; (4) melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.

Tugas pokok guru BK di atas bisa kita uraikan lebih detail lagi sebagaimana berikut ini:

(1) Menyusun Rencana Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Tugas pokok guru BK dalam menyusun pelayanan bimbingan dan konseling perlu memperhatikan beberapa hal berikut;

(a) Rencana pelayanan hendaknya berupa rumusan masalah-masalah berkenaan dengan masalah pribadi, emosional, hubungan sosial, keluarga dan pendidikan yang sering dialami murid.

(b) penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dirumuskan dengan jelas sesuai tujuan yang ingin dicapai dalam menangani berbagai masalah murid.

(c) Penyusunan program pelayanan pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dirumuskan dan diinventarisasi sesuai kebutuhan dan fasilitas yang ada termasuk ketersediaan SDM guru BK.

Setelah memperhatikan hal-hal di atas, umumnya penyusuna program layanan guru BK dibagi ke dalam 5 (lima) program;

(a) Program Tahunan

Program   pelayanan BK yang meliputi seluruh kegiatan   selama   satu   tahun   ajaran   untuk   masing- masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.

(b) Program Semesteran

Program pelayanan BK meliputi seluruh program yang dilaksanakan kegiatan selama satu semester yang merupakan penjabaran program tahunan.

(c) Program Bulanan

Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.

(d) Program Mingguan

Program pelayanan BK meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu merupakan jabaran program bulanan.

(e) Program Harian

Program pelayanan BK yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.

Program harian merupakan penjabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan (SATLAN) atau Rencana Program Layanan (RPL) dan Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG) atau Rencana Kegiatan Pendukung ( RKL) pelayanan BK.

Baca Juga:  Pengertian Pembelajaran Matematika Menurut Ahli Untuk Calon Guru

(2) Melaksanakan Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Tugas pokok guru BK dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling bisa dilakukan melalui kontak langsung ataupun secara tak langsung.

Pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya dilakukan secara terencana. Pelayanan bimbingan dan konseling di antaranya berupa:

(a) Pengembangan kehidupan pribadi.

(b) Pengembangan kehidupan sosial.

(c) Pengembangan kemampuan belajar.

(d) Pengembangan karir.

(e) Bidang bimbingan kehidupan berkeluarga.

(f) Bidang bimbingan kehidupan keagamaan.

Keenam bidang pelayanan tersebut bisa dilakukan melalui beberapa sarana layanan bimbingan dan konseling berikut;

(a) Layanan orientasi

(b) Layanan informasi

(c) Layanan penempatan dan penyaluran

(d) Layanan penguasaan konten

(e) Layanan konseling perorangan

(f) Layanan bimbingan kelompok

(g) Layanan konseling kelompok

(h) Layanan konsultasi

(i) Layanan mediasi

(j) Layanan advokasi.

Tugas pokok guru BK dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling tersebut dapat dilakukan saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.

 (3) Evaluasi Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling

Tugas pokok guru BK selanjutnya adalah melakukan evaluasi yang ditujukan untuk menilai tingkat kesulitan, kesesuaian dan bagaimana pelaksanaan program tersebut.

Pelaksanaan evaluasi terhadap kegiatan bimbingan dan konseling mencakup tiga aspek, yaitu ;

(a) Penilaian terhadap program bimbingan dan konseling.

(b) Penilaian terhadap proses pelaksanaan bimbingan dan konseling.

(c) Penilaian terhadap hasil (product) dari pelaksanaan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling.

(4) Melakukan Perbaikan Tindak Lanjut Memanfaatkan Hasil Evaluasi

Tugas pokok guru BK yang keempat adalah melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil dari evaluasi yang telah dilaksanakan.

Hasil analisis perlu dianalisis untuk mengetahui seluk beluk kemajuan dan perkembangan yang diperoleh siswa melalui program satuan layanan.

Tugas pokok guru BK dalam menganalisis setidaknya difokuskan pada dua hal pokok, yaitu;

(a) Status perolehan siswa dan/atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil kegiatan khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai.

(b) Analisis diagnosis  dan  prognosis  terhadap kenyataan   yang  ada setelah dilakukan kegiatan layanan/ pendukung.

Fungsi Guru BK

Fungsi guru BK di sekolah ditinjau dari segi fungsinya sebagai penyedia layanan bimbingan dan konseling menurut ABKIN (2008) sebagai berikut:

(1) Fungsi pemahaman

Fungsi guru BK dalam membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya. Dengan harapan konseli mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.

(2) Fungsi fasilitasi

Fungsi guru BK dalam memberikan kemudahan kepada konseli untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.

(3) Fungsi penyesuaian

Fungsi guru BK dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

(4) Fungsi penyaluran

Fungsi guru BK sebagai konselor, yaitu perlunya bekerjasama bekerjasama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.

(5) Fungsi adaptasi

Fungsi guru BK adalah membantu para pelaksana pendidikan untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli.

Baca Juga:  Fase–Fase Proses Belajar, Sudah di Posisi Manakah Anda?

(6) Fungsi pencegahan (Preventif)

Fungsi guru BK yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli.

(7) Fungsi perbaikan

fungsi guru BK untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).

(8) Fungsi penyembuhan

Fungsi guru BK yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir.

Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.

(9) Fungsi pemeliharaan

Fungsi guru BK untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, reflektif, dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.

(10) Fungsi pengembangan

Fungsi guru BK yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya.

Teknik bimbingan yang dapat digunakan di sini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain stroming), home room, dan karyawisata.

Demikian uraian mengenai tugas pokok dan fungsi guru BK. Berikutnya akan kita ulas mengenai tindak lanjut program guru BK, serta hubungan yang unik antara guru BK dan guru mata pelajaran.

Tindak Lanjut Program Bimbingan dan Konseling

Tindak lanjut program bimbingan konseling merupakan usaha untuk menelaah hasil pelayanan bimbingan dan konseling yang pernah diberikan oleh sekolah kepada murid.

Telaah dilakukan terhadap murid yang telah selesai mendapatkan layanan khusus, misalnya program pengayaan dan remedial.

Tugas pokok guru BK dalam hal ini menindaklanjuti dua kemungkinan, yakni kelanjutan layanan bimbingan dan konseling atau menghentikan.

Selain tugas pokok tersebut diatas program pelayanan bimbingan dan konseling yang harus disusun oleh guru pembimbing juga harus mencakup pola umum bimbingan dan konseling di sekolah.

Tugas pokok guru BK dan fungsinya di sekolah secara umum mengikuti skema berikut berikut:

skema bimbingan dan konseling

Keterkaitan Guru Mata Pelajaran dan Guru BK

Tugas pokok dan fungsi guru BK tentunya tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan banyak pihak dalam sekolah tersebut.

Proses pendidikan yang bermutu dan efektif itu sendiri selalu mengintegrasikan tiga komponen sistem pendidikan, yang meliputi ;

(1) Komponen manajemen dan kepemimpinan

(2) Komponen pembelajaran yang mendidik, serta,

(3) Komponen bimbingan dan konseling yang memandirikan.

Ketiga komponen tersebut memiliki wilayah garapan sendiri-sendiri yang saling melengkapi dalam upaya tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Kejelasan wilayah garapan antara guru mata pelajaran atau guru kelas dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat dilihat pada Tabel Keunikan dan Pelayanan Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas dengan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.

Tabel keunikan hubungan guru BK dengan guru mata pelajaran

Demikian pembahasan kita mengenai tugas pokok dan fungsi guru BK dalam kurikulum 2013. Tentunya kami berharap, materi tugas pokok dan fungsi guru BK ini berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme Anda sebagai pendidik.

About Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment