Cara Aktivasi EFIN Dengan Mudah Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak

cara aktivasi EFIN

Cara Aktivasi EFIN – EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak guna melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk EFIN sendiri biasanya digunakan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT tahunan.

Nah bagi anda yang ingin melaporkan SPT secara online, Wajib Pajak orang pribadi atau badan bisa mengaktifkan EFIN yang diterbitkan oleh DJP via online.

Read More

Ada beberapa langkah yang harus anda lewati untuk melakukan aktivasi EFIN dengan mudah, berikut langkah langkahnya.

Cara Aktivasi EFIN Via Online

cara aktivasi EFIN

Untuk mengaktifkan EFIN caranya sangat mudah sekali, anda yang baru pertama kali juga tidak akan merasa kesulitan.

  1. Pertama, anda harus mengirimkan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP, untuk melihat alamat email KPP masing masing anda bisa melihat di laman ini www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Anda hanya bisa mengirimkan 1 permohonan aktivasi EFIN dengan menggunakan satu email
  3. Selanjutnya anda akan diminta untuk melakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP atau kartu NPWP
  4. Setelah terkirim, petugas akan melakukan pengecekan data yang anda dikirim dengan database DJP
  5. Jika semuanya sudah sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN berbentuk PDF melalui email anda
  6. Selesai.

Namun adakalanya wajib pajak lupa akan EFIN yang sudah diaktifkan, bagi anda yang lupa EFIN yang sebelumnya sudah diaktivasi tidak perlu khawatir, silahkan ikuti langkah langkah berikut ini.

  1. Anda bisa melayangkan permohonan lupa EFIN melalui alamat email resmi EFIN
  2. Anda hanya bisa mengirimkan permohonan layanan lupa EFIN menggunakan 1 alamat email
  3. Permohonan wajib pajak via email wajib melampirkan Proof of Record Ownership (PORO)
  4. Lalu anda diharuskan mengirimkan foto selfie dengan memegang KTP atau NPWP
  5. Selanjutnya petugas akan melakukan pencocokan data yang anda kirim dengan database DJP
  6. Apabila semua proses telah selesai, petugas akan mengirimkan permberitahuan EFIN melalui alamat email anda.

Sekedar informasi tambahan PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang mengirimkan permohonan melalui email adalah pengurus badan yang bersangkutan, dalam hal ini proses konfirmasi bisa melalui sambungan telefon atau email.

Data data yang dibutuhkan untuk wajib pajak badan antara lain sebagai berikut :

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Email yang terdaftar di akun pajak
  4. Nomor telepon
  5. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT
  6. Nomor HP yang mengajukan
  7. Tahun Pajak
  8. Status
  9. Nominal SPT tahunan badan yang terakhir dilaporkan

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. NIK
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Email yang terdaftar di akun pajak
  6. Nomor telefon yang terdaftar di akun pajak

Nah itulah ulasan singkat cara aktivasi EFIN dengan mudah tanpa anda harus ribet dan capek datang ke kantor pajak langsung, bagaimana mudah bukan?

About Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *