Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2021; Syarat & Tahapannya

cara mendapatkan kartu indonesia pintar (KIP) Kuliah

Mengenal & Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021–  Hallo Sobat Calon Maba 2021! Tahukah kalian tentang KIP Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu?

Artikel ini ditulis berdasarkan Pedoman Pelaksanaan PIP Kuliah 2020, sehingga masih relevan jika kalian jadikan rujukan untuk tahun ajaran 2021. Yuk kita cek di artikel ini!

Tujuan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa baru tahun 2021 maupun tahun-tahun sebelumnya tentu sangatlah mulia. Pemerintah memang memiliki harapan agar anak-anak dari keluarga rentan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Oleh karenanya KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA dan SMK atau sederajat di seluruh Indonesia secara merata. Maka, kalian yang merasa bukan dari kalangan keluarga berada janganlah berkecil hati.

Kalian yang benar-benar merasa dari keluaraga kurang mampu tak perlu berputus asa. Tetap gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi.

Ayok, raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter!

Pemerintah memang sangat berharap, pada nantinya anak-anak muda lulusan KIP Kuliah dapat berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Sementara tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara.

Apa Sih KIP Kuliah Itu?

Sistem pendidikan nasional kita telah dirancang agar setiap anak bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan tinggi. Sehingga pembangunan SDM Indonesia bisa berlangsung secara berkeadilan dan berkesetaraan.

Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah mendapatkan amanat untuk mewujudkan keterjangkauan pendidikan tinggi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan seluruh anggota masyarakat.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Berdasarkan Permendikbud No 10 tahun 2020, PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi, dengan kondisi mahasiswa berasala dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (papua dan papua barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.

Berkaca dari PIP di tahun 2020, pemerintah juga telah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud telah memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Dan rencananya akan ditambah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

Tata Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (Kuliah)

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang pertama adalah kalian pahami syarat-syaratnya. Berkaca dari pedoman tahun 2020, inilah syarat-syarat penerima KIP Kuliah:

Baca Juga:  20 Contoh Soal Deret Angka BUMN Terbaru

Syarat Penerima KIP Kuliah

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prasyarat Pengajuan Penerima KIP Kuliah (bagi yang belum punya KIP)

  1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  2. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun perlu sama-sama kita catat, bahwa keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing- masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan

Jangka Waktu KIP Kuliah 

Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Baca Juga:  14 Contoh Kalimat Opini Tentang Sekolah, Siswa Wajib Masuk!

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP

Demikian, semoga infromasi ini bisa dijadikan acuan untuk proses penerimaan mahasiswa baru 2021. Untuk informasi resmi cara mendapatkan kip kuliah 2021 lebih lanjut, silahkan kalian hubungi:

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270

kip-kuliah.kemdikbud.go.id

 

About Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *