SD Negeri Program Kelas Akselerasi-Hallo Bunda! Bagi anda dan para orang tua yang merasa putra-putrinya memiliki potensi istimewa, program akselerasi yang dimiliki oleh sebuah sekolah dasar negeri tentunya menjadi tawaran program pendidikan yang sangat menggiurkan.
Bagaimana tidak? Melalui program akselerasi nantinya anak anda bisa lulus lebih cepat dari murid lain yang hanya mengikuti program pendidikan reguler sebagaimana murid pada umumnya.
Namun sebelum anda mendaftarkan sang buah hati ke sekolah dengan program akselerasi, ada baiknya pelajari terlebih dahulu secara detail mengenai penyelenggaraan program pendidikan model ini.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas hasil studi di SD Negeri Mangkubumen Kidul No16 Surakarta. Penelitian dan publikasi hasil studi ini dilakukan oleh Sasanti (2017) yang juga merupakan syarat untuk menyelesaikan program pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Esensi Program Kelas Akselerasi
Salah satu esensi dari penyelenggaraan program akselerasi adalah pemberian pelayanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang dipandang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Peserta didik dengan kategori tersebut didukung untuk dapat mengembangkan kecerdasan dan bakatnya dengan sebaik mungkin. Sehingga pada saatnya nanti, peserta didik tersebut dapat tumbuh menjadi manusia Indonesia yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia untuk menyongsong masa depan bangsa yang gemilang dalam menghadapi persaingan global.
Sedemikian pentingnya sehingga dalam penyelenggaraan program akselerasi dibutuhkan sistem pengelolaan yang baik, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran program akselerasi.
Melalui program akselerasi yang diperuntukkan bagi anak-anak berbakat, maka mereka dimungkinkan dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya.
Dasar Pelaksanaan Program Akselerasi
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sisdiknas pasal 24 ayat 6 menyebutkan: “Setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan”.
Undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 pasal 5 ayat 4 juga menyebutkan hal yang bersesuaian: “Warga Negara yang cerdas dan berbakat istimewa memerlukan pendidikan khusus”.
Pendidikan khusus yang dimaksud dalam undang-undnag tersebut yakni penyelengaraan program percepatan belajar atau akselerasi.
SD Negeri Mangkubumen Kidul No.16 Surakarta Sebagai Subjek Studi
Contoh pelaksanaan program kelas akselerasi yang telah berhasil dikembangkan adalah di SD Negeri Mangkubumen Kidul No 16 Surakarta. Oleh karena itu hasil studinya perlu kita ketengahkan pada kesempatan ini.
Hasil dari berbagai konsultasi, kajian dan analisis, yang dilakukan oleh pihak internal sekolah, menyimpulkan perlu adanya peningkatan pelayanan pendidikan untuk masyarakat sekitar. Pelayanan yang dimaksud dalam hal ini adalah pelayanan khusus bagi peserta didik yang dipandang memiliki tingkat kecerdasan istimewa.
Setelah melalui serangkaian proses kedinasan, akhirnya SDN Mangkubumen Kidul No.16 Surakarta diberikan kepercayaan dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai sekolah penyelenggara Program Percepatan Belajar (Akselerasi).
Dengan disetujuinya program akselerasi tersebut maka masa tempuh belajar bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program kelas akselerasi bisa diefektifkan menjadi hanya 5 tahun.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan formal penyelenggara program akselerasi setingkat SD, tentunya dalam hal manajemen penyelengaraan kegiatan belajar mengajar di SDN Mangkubumen Kidul No 16 Surakarta memiliki kekhasan tersendiri. Termasuk juga dalam hal problematikanya.
Permasalahan bisa muncul mulai dari penetapan guru program percepatan belajar sampai dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Permasalahan lain yang tak bisa dikesampingkan adalah dalam hal pengelolaan kurikulum.
Kurikulum yang diterapkan di kelas akselerasi sudah pasti lebih banyak dibanding dengan kelas-kelas regular. Sementara semua kurikulum tersebut harus diselesaikan lebih cepat satu tahun dari yang semestinya.
Kurikulum SDN Mangkubumen Kidul No 16 Surakarta
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum diknas. SDN Mangkubumen Kidul No.16 berusaha mengelola kurikulum program kelas akselerasi tanpa meninggalkan visi dan misi serta tujuan awal didirikannya sekolah ini.
Dan yang tidak boleh dilupakan adalah partisipasi dari semua pihak dalam penyelenggaraan program kelas akselerasi ini. Dengan harapan agar diperoleh gambaran yang lebih jelas tentang pengelolaan kelas akselerasi, serta agar dijadikan kajian yang berarti bagi pengembang kelas akselerasi di sekolah-sekolah lain.
Pelaksanaan Program Kelas Akselerasi
Sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan, tentunya semua diawali dri perencanaan pembelajaran. Beberapa perencanaan yang diperlukan diantaranya:
- Penyusunan kurikulum,
- Penyusunan silabus
- Penyusunan RPP kelas Akselerasi
- Identifikasi anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI)
Peserta didik yang akan bergabung pada kelas akselerasi juga harus memenuhi beberapa hal yang disyaratkan:
- Penampilan fisik, yang meliputi tata cara peserta didik berpakaian dan tingkat kepekaan terhadap lingkungan, serta sikapnya kepada guru;
- IQ, standar IQ untuk masuk kelas program akselerasi telah ditetapkan minimal 125;
- Komunikasi, murid kelas akselerasi hasus memiliki komunikasi yang bagus pada saat dilakukan wawancara termasuk didalamnya adalah sikap hormat terhadap guru;
- Hasil belajar, hasil belajar program akselerasi ditentukan rata-rata 8.0 dan lulus tes;
- Respon, peserta didik yang diterima di kelas akselerasi harus memiliki respon yang baik pada saat wawancara dan memiliki daya tanggap yang baik serta tanggungjawab yang baik.
Hasil belajar yang dijadikan dasar untuk penentuan seleksi masuk kelas akselerasi adalah nilai dari 3 mata pelajaran dan hasil tes IQ yang diselenggarakan oleh Lembaga Psikologi Anava.
Nilai minimal untuk ketiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam minimal 8.0, adapun hasil tes IQ minimal adalah 128.
Setelah semua perencanaan dipandang cukup, maka dalam pelaksanaan kelas akeselerasi di SD Negeri Mangkubumen Kidul No. 16 perlu adanya dukungan riil dari Ikatan Orang Tua Murid(IOM).
Hal lain yang perlu kita catat adalah, bahwasanya untuk menangani peserta diidk dengan kemampuan khusus juga diperlukan guru yang memiliki kekhususan.
Perencanaan Pembelajaran Kelas Akselerasi SD Negeri Mangkubumen Kidul No.16
Beberapa hal yang dilakukan dalam sesi perencanaan adalah sebagi berikut:
- Perencanaan diawali dari proses:
- identifikasi anak CIBI
- perekrutan
- penyusunan kurikulum
- penyusunan silabus
- penyusunan RPP
- penyusunan bahan ajar bagi anak-anak Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI).
2. Identifikasi kemampuan anak cerdas dan berbakat istimewa antara lain dodapatkan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seleksi dilakukan melalui beberapa persyaratan, antara lain:
- tes akademik,
- tes psikologi,
- tes kesehatan,
- dan kesediaan calon siswa dan orang tua.
Karakterisitik Peserta Didik Program Kelas Akselerasi SD
Disaat pelaksanaan rekrutmen peserta kelas akselerasi, perlu adanya beberapa prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan beberapa kepastian;
- Calon peserta didik kelas akselerasi memiliki kemampuan intelegensia di atas rata- rata, kesanggupan belajar secara menonjol, berpikir kreatif dan produktif, kemampuan memimpin dan kemampuan dalam
- Anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa mempunyai kepekaan yang berlebihan karena dia mampu memahami sesuatu sebelum orang
- Anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa sangat menghargai berpikir logis. Sehingga anak berbakat sering dianggap nakal, bandel, aneh-aneh. Oleh sebab itu dalam penerimaan siswa baru program akselerasi menempuh prosedur khusus untuk penerimaan siswa
Dalam rangka memastikan hal-hal di atas, maka dalam proses identifikasinya pihak sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga psikologi.
Hal tersebut biasanya akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan multifaktor atau multidimensional. Pelaksanaannya bisa dilakukan melalui; tes dan wawancara.
Tes yang digunakan berupa tes tes akademik, tes psikologi, tes kesehatan, dan kesediaan calon siswa dan orang tua.
Setelah rangkaian proses seleksi selesai maka dilanjutkan dengan pengorganisasian kelas yang dilakukan dengan menempatkan anak CIBI ke dalam kelas khusus, yaitu kelas akselerasi.
Pelaksanaan Program Akselerasi SD
Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan kurikulum terdiferensiasi yang diterapkan pada materi, proses, produk, dan lingkungan belajar dengan melalui tiga jalur yaitu:
- enrichment (pengayaan),yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan perluasan materi kurikulum
- extension (pendalaman), yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan investigasi bidang studi secara lebih mendalam
- dan acceleration (percepatan), yaitu kegiatan belajar yang memungkinkan untuk menyelesaikan materi belajar dalam waktu yang lebih singkat.
Isi materi pelajaran yang ditetapkan dalam kurikulum harus lebih berbobot dan menantang dibanding dengan isi materi pelajaran yang standar bagi kelas
Pelaksanaan Evalusia Proses KBM
Pelaksanaan evalusi terhadap hasil belajar dan proses kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan dengan:
- Evaluasi terhadap peserta didik lakukan dengan mengikuti evaluasi harian, tes akhir semester dan Ujian
- Evaluasi pembelajaran dilakukan sebulan sekali dalam bentuk supervisi oleh kepala sekolah kepada
Demikian, gambaran hasil studi terhadap SD Negeri Mangkubumen Kidul No 16 Surakarta yang telah berhasil melaksanakan kelas akselerasi. Semoga bisa anda jadikan acuan untuk pengembangan selanjuntnya.