Haidunia.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 34 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan 49 junto pasal 33 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa Ferdy Sambo, demikian disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Menurut pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena ada 13 pertimbangan yang dijadikan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Berikut 13 pertimbangan majelis hakim yang dituturkan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang tim haidunia.com lansir dari tvOneNews.
Daftar Isi
13 Pertimbangan Hakim yang Membuat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak bahwa vonis hukuman mati yang disampaikan oleh Ferdy sambo adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya beliau menyampaikan ada 13 pertimbangan majelis hakim yang digunakan untuk menjatuhkan hukuman tersebut, yaitu:
(1) Ferdy Sambo merencanakan skenario pembunuhan bersama Putri Candrawati, dan juga Kuar Ma’ruf, serta Ricky Rizal.
(2) Menjanjikan keselamatan kepada eksekutor, karena Ferdy Sambo seorang Kadiv Propam, jadi dia bisa menjamin pembunuhan berencana dapat berjalan mulus dan tidak tersentuh hukum.
(3) Memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak.
(4) Ikut serta menembak Joshua, karena peluru yang dipakai menembak oleh Bharada Eliezer tidak sebanyak yang mengenai tubuh almarhum Joshua.
(5) Memerintahkan merusak barang bukti berupa CCTV, dan memerintahkan mencuri DDR CCTV
(6) Memerintahkan merusak barang bukti lainnya seperti laptop dan handphone yang sampai hari ini belum ditemukan
(7) Memerintahkan mencuri uang Joshua pada 11 Juli 2022
(8) Menyuap atau korupsi
(9) Berbohong dan mengajari berbohong
(11) Melakukan obstruction of justice
(12) Merekayasa peritiwa dan memfitnah almarhum Josuhua
(13) Menyuruh dan mengancam saksi-saksi agar tetap berbohong
Selain itu Karuddin Simanjuntak juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah membohongi banyak pihak, terutama institusi Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga DPR dan Presiden.
Secara umum banyak pihak menilai bahwa persidangan yang ditutup dengan pembacaan vonis pada hari ini, tanggal 13 Februari 2023 berjalan independen dan telah sesuai dengan harapan keluarga dari almarhum Joshua.