Syarat Penerima BLT 600 Ribu Menurut Menaker-Hallo para pekerja ataupun pegawai swasta! Kabar baik buat anda semua yang telah mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang mana gaji anda sampai saat ini belum mencapai angka lima juta rupiah.
Ya, karna pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja berencana membantu hajat hidup masyarakat dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai alias BLT bagi pemilik kartu BPJS ketenagakerjaan yang gaji bulanannya masih di bawah angka lima juta. Apakah anda termasuk?
Tapi, sebelum anda jauh melangkah, cek dahulu tanggal anda mulai bergabung atau mengisi iuran bulanan BPJS. Mengapa? Karena yang baru bergabung kemarin bisa jadi belum beruntung. Iya gaes, bantuan BLT tersebut diutamakan bagi yang telah terdaftar sebagai peserta per 30 Juni 2020.
Jadi, bagi kalian yang merasa baru kemarin saja bekerja di perusahaan swasta, silahkan tanyakan ke pihak HRD. Apakah sudah didaftarkan sebelum 30 Juni 2020 atau belum? Jika ternyata anda baru didaftarkan setelah tanggal 30 Juni 2020, maka mohon bersabar ya. Semoga akan segera ada rejeki lain yang tiada pula disangka-sangka.
Okey, jika kalian sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 Juni 2020, sekarang kita simak persyaratan lain yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah.
Daftar Isi
Syarat Penerima BLT 600 Ribu Menurut Menaker:
- Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Mengapa hal ini perlu ditegaskan, gaes? Ya, karna ternyata yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan juga ada pekerja migran, alias Tenaga Kerja Asing.
- Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya pada 30 Juni 2020 dan sampai sekarang masih aktif.
- Gaji dibawah 5 juta rupiah, dengan iuran BPJS setiap bulannya kurang dari Rp 150.000 rupiah tiap bulannya. Ini bisa dicek dari yang dilaporkan/ disetorkan tim HRD perusahaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja
Calon Penerima BLT 600 Ribu Diurus Secara Kolektif oleh HRD Perusahaan
Jika anda sudah memenuhi syarat di atas, maka untuk sementara boleh merasa lega dan bisa berharap mendapatkan BLT 600 ribu. Dan anda tidak perlu repot-repot mengurusnya secara mandiri. Karna secara prosedur, semua prosesnya akan diurus oleh pihak HRD perusahaan tempat anda bekerja.
Jadi, jika ada info bahwasanya anda harus berbodong-bondong untuk mendaftar sendiri ke kantor BPJS ketenagakerjaan, itu jelas hoax ya gaes!
Lalu kapan dan berapa kali dapat BLT 600 ribu nya? Sabar ya gaes, bagi anda yang beruntung akan mendapatkan BLT 600 ribu untuk 4 bulan berturut-turut. Yaitu bulan September, Oktober, November dan Desember 2020. Namun pencairannya rencananya per-dua bulan. Sehingga totalnya anda mendapatkan Rp 2.400.000.
Kapan mulai pencairan? InsyaAllah anda yang beruntung akan mendapatkan transferan ke nomor rekening yang didaftarkan oleh HRD sebanyak Rp 1.200.000 pada bulan September untuk dua bulan yang pertama. Dan akan ditransfer lagi untuk dua bulan yang kedua pada November atau Desember 2020.
Silahkan di tunggu kabar baiknya ya gaes! Semoga informasi ini membantu.