Materi SKB Polisi Pamong Praja (Satpol PP) CPNS 2021 – Hallo sobat Indonesia! Pas sekali nih, utamanya bagi kalian yang berijazah SMA dan memiliki cita-cita mulia ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ya, karena pemerintah setiap melaksanakan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hampir pasti membuka formasi untuk lulusan SMA, salah satunya formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Materi SKB Polisi Pamong Praja (Satpol PP) CPNS 2021 ini sangat penting bagi Anda yang berkeinginan menjadi ASN Satpol PP. Materi SKB ini sengaja kami tujukan untuk mendukung persiapan Anda sebelum pelaksanaan tes seleksi CPNS pada tahun ini. Tentunya sebelum Anda sampai pada tahap tes SKB, harus melalui beberapa tahapan sebelumnya. Di antaranya adalah seleksi administrasi dan Tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD).
Maka sebelum kita menguraikan panjang lebar mengenai materi SKB Polisi Pamong Praja, ada baiknya juga dibahas persyaratan CPNS Satpol PP dan beberapa bahasan penunjang dalam proses tes seleksi CPNS Satpol PP tahun ini. Namun sebelum itu, kami capture-kan contoh formasi Polisi Pamong Praja CPNS 2021 untuk DKI Jakarta, seperti berikut ini.

Daftar Isi
Lulus Administrasi dan Belajar Materi SKB Polisi Pamong Praja
Tidak hanya untuk formasi Satpol PP saja, namun secara keseluruhan setiap formasi memiliki persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut kami sampaikan persyaratan umum yang berlaku untuk semua formasi CPNS.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
(1) Warga Negara Indonesia;
(2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(3) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
(4) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
(5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
(6) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
(7) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
(8) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
(9) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
(10) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(11) Berkelakuan baik;
(12) Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknaskes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Persyaratan Khusus
Beberapa persyaratan khusus yang sebelumnya disyaratkan bagi calon CPNS Satpol PP sebagai berikut;
(1) Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
(2) Tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
(3) Memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat
Tentunya masih ada beberapa persyaratan lain, yang mana akan direlease oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersamaan pengumuman resmi penerimaan CPNS 2021. Oleh karenanya, Anda harus selalu update informasi tersebut. Adapun kelengkapan administrasi seperti melampirkan foto kopi ijazah, KTP dan sebagainya, pada nantinya diatur secara sistemik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/
Lulus SKD dan Belajar Materi SKB Polisi Pamong Praja
Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah tes yang harus dilalui sebelum sampai pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini berlaku umum, baik untuk CPNS Polisi Pamong Praja maupun formasi CPNS lainnya. Tentunya setiap peserta yang mengikuti SKD sudah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi.
Ketentuan mengenai Materi SKD sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai negeri Sipil Tahun 2019. Silahkan jika anda hingga merujuk ke Permenpan-RB tersebut bisa melalui link ini.
Kurang lebih yang ditetapkan sebagai materi SKD dalam Permenpan-RB tersebut meliputi;
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme
Dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas
Dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara
Dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara
Dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia
Dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal
Kemampuan verbal yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik
Kemampuan numerik yang diukur meliputi;
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c) Kemampuan figural
Kemampuan figural yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Materi SKB Polisi Pamong Praja (Satpol PP) CPNS
Materi SKB Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang diatur dalam Surat-Menteri-PanRB-No.-B750M.SM01.002020 tentang Materi SKB. Materi SKB khusus untuk formasi Satpol PP seperti dalam capture di bawah ini.

Dalam lampiran Surat-Menteri-PanRB-No.-B750M.SM01.002020 tedapat 3 jabatan dalam Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu; (1) Polisi Pamong Praja Ahli Madya; (2) Polisi Pamong Praja Pemula; (3) Polisi Pamong Praja Terampil. Adapun Materi SKB untuk ketiga jabatan Satpol PP tersebut relatif sama, sebagaimana kami cantumkan dalam tabel berikut:
Jabatan | Materi |
(1) Polisi Pamong Praja Ahli Madya; (2) Polisi Pamong Praja Pemula; (3) Polisi pamong Praja Terampil.(Sumber referensi: Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2014) |
(a) Tindakan non yustisi; (b) Penindakan yustisi; (c) Rencana Induk (master plan); (d) Patroli; (e) Pengamanan dan Pengawalan; (f) Pengendalian massa; (g) Deteksi dini; (h) Pemberdayaan kapasitas serta menyelenggarakan Linmas |
Berikut kami uraikan materi-materi soal SKB Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) berdasarkan sumber referensi di atas.
Materi SKB Polisi Pamong Praja; Tindakan Non Yustisi
Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Pengertian dari tindakan penertiban non-yustisial adalah;
Penindakan dengan cara memberikan kesempatan kepada masyarakat dan badan hukum untuk menyelesaikan hal yang dilanggar tanpa melalui proses pengadilan.
Tindakan ini biasanya dilakukan dengan cara memberikan batas waktu kepada pelanggaran peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menyelesaikan surat izin/surat keterangan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat atau badan hukum yang dilanggar.
Materi SKB Polisi Pamong Praja Penindakan Yustisi
Penindakan Yustisial, yaitu penindakan dengan menempuh jalur pengadilan. Yang ditindak adalah warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dan yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang dimaksud salah satunya adalah tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan Pol PP yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
Materi SKB Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat meliputi kegiatan;
a. deteksi dan cegah dini;
b. pembinaan dan penyuluhan;
c. patroli;
d. pengamanan;
e. pengawalan;
d. penertiban; dan
e. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Materi SKB Patroli Satpol PP
Peran Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, antara lain dengan melakukan kegiatan penyuluhan, mengadakan operasi dengan sistem stasioner, operasi dengan sistem hunting (mobil), mengadakan patroli – patroli rutin
dan kewilayahan, mengadakan penjagaan tempat-tempat rawan, pembinaan sarana lalu lintas”.
Berikut contoh kegiatan operasi patroli Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah;
a. Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dilakukan 1 (satu) minggu sekali.
b. Operasi Penertiban IMB (ijin mendirikan bangunan) dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
c. Operasi Penertiban reklame dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
d. Operasi Penertiban PKL (pedagang kaki lima) dilakukan 1 (satu) Minggu sekali.
e. Patroli rutin terhadap para pelanggan Peraturan Daerah dilaksanakan secara rutin setiap hari pagi, sore dan malam.
Materi SKB Rencana Induk (Master Plan)
Berikut adalah contoh rencana induk (Master Plan) selama satu tahun anggaran. Misal dalam tahun anggaran 2021 melakukan kegiatan di bidang pembinaan (preventif) maupun penindakan (represif) sebagai berikut:
a) Penyuluhan kepada masyarakat terutama kepada pengusaha dan awak kendaraan angkutan umum, dan masyarakat yang lain baik di tempat maupun di lapangan melalui surat-surat edaran, selebaran, spanduk, sticker dan siaran keliling serta radio.
b) Mengadakan operasi dengan sistem stasioner yang meliputi :
- Operasi kendaraan umum/lalu lintas
- Operasi penertiban becak
- Operasi KTP
c) Operasi dengan sistem mobil (hunting) yang meliputi :
- Operasi penertiban lalu lintas
- Operasi Yustisi Kebersihan dan Tertib Pedagang Kaki Lima
- Operasi penertiban IMB
- Operasi penertiban spanduk
- Operasi minuman keras.
d) Mengadakan patroli-patroli rutin terhadap pelanggaran produk Hukum Daerah.
e) Mengadakan penjagaan tempat-tempat rawan pelanggaran
f) Mengadakan patroli kewilayahan.
g) Pembinaan sarana lalu lintas
h) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
i) Pengiriman personil Polisi Pamong Praja dalam diklat teknis maupun fungsional.
j) Pembinaan dan pendekatan teknis bagi personil Polisi Pamong Praja.
Operasional dan Prosedur Tugas Satpol PP
Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah oleh Polisi Pamong Praja harus sesuai dengan prosedur yang ada. Beberapa prosedur operasional yang harus diikuti di antaranya:
a. Investasi para pelanggar Peraturan Daerah atau Perda
b. Pembinaan dengan pendekatan kemanusiaan
c. Pemanggilan atau teguran.
d. Koordinasi dengan instansi terkait.
e. Operasi preventif non yustisia atau pengambilan (penyitaan) barang
f. Kelengkapan administrasi (surat tugas)
g. Pembuatan berita acara pengambilan barang.
Matari SKB Perencanaan Tugas Polisi Pamong Praja
Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan perlu adanya kemampuan untuk
menyusun strategi, baik pre-emtif, pre-ventif, berupa:
1) Tujuan yang akan dicapai dalam penegakan suatu Perda.
2) Konsep kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk didalamnya cara bertindak dengan sasaran yang telah ditetapkan.
3) Kekuatan yang akan digunakan dalam penegakan Perda.
4) Menentukan konsep pengendalian yang dilakukan, agar semua kegiatan yang dilaksanakan dapat terkontrol dengan baik sehingga akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Prinsip Pengorganisasian Tugas Satpol PP
Dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda perlu adanya pengorganisasian sehingga akan dapat ditentukan secara pasti, siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa serta bertanggung jawab kepada siapa, dengan tanpa melupakan prinsip-prinsip dalam pengorganisasian, yakni:
1) Adanya kesatuan perintah.
2) Adanya pembagian tugas yang jelas.
3) Terjaminnya rentang kendali yang efektif.
4) Penyelenggaraan pendelegasian wewenang yang jelas.
5) Adanya lapis kekuatan dan lapis kemampuan guna keperluan back up dalam pelaksanaan tugas.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Satpol PP
Dalam pelaksanaan penegakan suatu Perda tentunya berpedoman pada hal-hal yang sudah direncanakan, dengan menggunakan kekuatan yang telah dipersiapkan
sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat perintah yang berisikan antara lain:
1) Tugas apa yang akan dilaksanakan.
2) Mengapa tugas itu harus dilakukan.
3) Apa sasaran yang akan dicapai.
4) Bagaimana tindakan yang harus dilakukan.
5) Siapa penanggung jawab kegiatan.
Demikian pembahasan kita mengenai Materi SKB Polisi Pamong Praja CPNS 2021. Semoga hal ini menjadi penguat persiapan Anda yang akan mengikuti tes seleksi CPNS pada tahun ini. Tetapi kami ingatkan, bahwa Anda juga perlu mempelajari terlebih dahulu materi SKD CPNS, seperti yang telah kami bawakan di laman sebelumnya. Di antaranya materi; Tes Karakteristik Pribadi, 30 Soal TKP dan Pembahasan CPNS 2021, dan materi lain yang menunjang penguasaan materi SKB Polisi Pamong Praja. Demikian, teriring doa semoga sukses menyertai Anda sebagai abdi negara masa depan! Salam!